1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu
sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum
perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang
lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 hkum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah
menjadiperbuatan perusaan yang artinya
lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum
dagang di Indonesia bersumber pada :
- Hukum tertulis dikodifikasi
- KUHD
- KUHP
Perkembangan
hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum
romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 &
17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia
perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda
yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga
bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu
disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan
pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu di dalam perusahaan
- Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian
kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh
upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
- Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
- Perusahaan Perorangan
- Koperasi
- Firma
- Persekutuan Komanditer
- BUMN
- Koperasi
Perseroan Terbatas (Ps 36
KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
- Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
- PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
- PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
- PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
- Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat
dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan
penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa
Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
- Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
- Berasaskan gotong royong
- Merupakan badan hukum
- Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan
sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang
disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan
kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara
- Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
- Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
- Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
1 komentar:
nice posting
Posting Komentar