11
Arti
Sistem
Sistem
berasal dari bahasa Latin (systēma)
dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu
kesatuan yang terdiri komponen
atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, Dalam
pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki
hubungan di antara mereka.
22
Perkembangan
Sistem Perekonomian
a. Sistem
Perekonomian Pasar(Liberalis/Kapitalis)
Kegiatan ekonomi
produksi , distribusi dan konsumsi dilakukan oleh pihak swasta sedangkan
pemerintah hanya mengawasi dan melakukan kegiatan ekonomi yang berhubungan
dengan penyelenggaraan negara.
b. Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara
merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang
merata, pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian.
c.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan dari sistem ekonomi pasar
dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan
masalah ekonomi.
Perbedaan
berbagai macam system ekonomi yang ada
Macam-Macam
Sistem Ekonomi
1.
Berdasarkan yang mengatur mekanisme dapat dibedakan menjadi 4 bagian yaitu :
1.
Sistem Ekonomi Tradisional
2.
Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
3.
sistem ekonomi Komando (Terpusat)
4.
Sistem Ekonomi Campuran
2.
Berdasarkan yang mengatur kepemilikan Aset :
1.
Sistem Ekonomi Kapitalis
2.
Sistem Ekonomi Sosialis
3.
Sistem Ekonomi Campuran
1. Sistem Ekonomi Tradisional :
Sistem ekonomi tradisional merupakan
sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun
dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.
Ciri dari sistem ekonomi tradisional
adalah :
- Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan
bersifat sederhana
- Hanya sedikit menggunakan modal
- Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan
barang)
- Belum mengenal pembagian kerja
- Masih terikat tradisi
- Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber
kemakmuran
-Kelebihan Sistem Ekonomi
Tradisional :
- Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan
antar individu sangat erat
- Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban
berat yang harus dipikul
- Tidak individualistis
-Kekurangan Sistem Ekonomi
Tradisional :
- Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana,
sehingga produktivitas rendah
- Mutu barang hasil produksi masih rendah
2. Sistem Ekonomi Pasar
(Liberal/Bebas)
Sistem ekonomi pasar adalah suatu
sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi
dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Sistem ini sesuai dengan ajaran dari
Adam Smith, dalam bukunya “An Inquiry Into the Nature and Causes of the
Wealth of Nations.”
Ciri dari sistem ekonomi pasar
adalah :
- Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang
modal
- Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang
dimilikinya
- Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
- Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat
(Swasta)
- Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
- Persaingan dilakukan secara bebas
- Peranan modal sangat vital
-Kelebihan Sistem Ekonomi Pasar
yaitu :
- Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam
mengatur kegiatan ekonomi
- Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
- Munculnya persaingan untuk maju
- Barang yang dihasilkan bermutu tinggi
- Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan
ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
-Kekurangan Sistem Ekonomi Pasar :
- Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
- Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para
pemilik modal
- Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
- Sering terjadi gejolak dalam perekonomian
3. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Sistem ekonomi komando adalah sistem
ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam
mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan
jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang
tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.
Ciri dari sistem ekonomi Komando
adalah :
- Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah
- Hak milik perorangan tidak diakui
- Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha
dengan bebas dalam kegiatan perekonomian
- Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh
pemerintah
-Kelebihan Sistem Ekonomi Komando :
- Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi,
pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
- Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
- Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan
harga
- Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
- Jarang terjadi krisis ekonomi
-Kekurangan Sistem Ekonomi Komando :
- Mematikan inisiatif individu untuk maju
- Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
- Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih
sumber daya
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi
dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri dari sistem ekonomi campuran
adalah :
- Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan
terpusat
- Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh
pemerintah
- Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat
peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi
kegiatan swasta.
- Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang Penerapan
sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem
ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Kebaikan sistem ekonomi campuran
- Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada
batas
- Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran
- Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
- Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
5. Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem Ekonomi Kapitalis adalah
system ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk
melaksanakan kegiatan perekonomian. Dalam system ini pemerintah dapat ikut
campur atau tidak sama sekali dalam system ekonomi ini.
- Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Kapitalis
:
- Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
- Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu
- Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang
baik bagi dirinya.
- Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
- Pasar berfungsi memberikan “signal” kepda produsen dan
konsumen dalam bentuk harga-harga.
- Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin.
“The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien.
- Motif yang menggerakkan perekonomian mencari laba
-Kelebihan Sistem Ekonomi Kapitalis
:
- Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber daya dan
distribusi barang-barang.
- Kreativitas masyarakat menjadi tinggi karena adanya
kebebasan melakukan segala hal yang terbaik dirinya.
- Pengawasan politik dan sosial minimal, karena tenaga
waktu dan biaya yang diperlukan lebih kecil.
-Kekurangan Sistem Ekonomi Kapitalis
:
- Tidak ada persaingan sempurna. Yang ada persaingan
tidak sempurna dan persaingan monopolistik.
- Sistem harga gagal mengalokasikan sumber-sumber secara
efisien, karena adanya faktor-faktor eksternalitas (tidak
memperhitungkan yang menekan upah buruh dan lain-lain).
6. Sistem Ekonomi Sosialis
Suatu sistem yang memberikan
kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan
ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah mengatur berbagai
hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri Sistem ekonomi sosialis :
- Lebih mengutamakan kebersamaan
- Peran pemerintah aktif
- Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi
-Kelebihan sistem ekonomi Sosialis :
- Disediakannya kebutuhan pokok oleh pemerintah
- Kegiatan ekonomi didasarkan perencanaan negara
- Produksi dikelola oleh Negara
- Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis
:
- Sulit melakukan transaksi
- Membatasi kebebasan
- Mengabaikan pendidikan moral
Dengan penjelasan ini semoga pembaca
dapat memahami Sistem Ekonomi yang ada. Setiap Sistem ekonomi memiliki
keunggulan dan kelemahannya sendiri. Namun setiap negara tidak menjalankan 100%
Sistem ekonomi yang ada, karena masing-masing negara mengambil kebaikan dari
sistem ekonomi yang ada untuk meminimalkan dampak kerugian guna mensejahterakan
negara dan rakyatnya.
3.Sistem
Perekonomian Indonesia
1. Perkembangan system ekonomi
sebelum orde baru
Di dalam perekonomian Indonesia
tidak mengijinkan adanya:
- Free Fight Liberalism, yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali
sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah,
dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si
miskin.
- Etatisme, yakni
keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi
dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
Pencetus ide mengenai sistem ekonomi etatisme adalah Karl Max, yang
diilhami dengan penderitaan kaum buruh yang terjadi saat itu, sebagai ulah
para kaum kapitalis. Dalam sistem ini praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya
diatus dibawah kendali negara. Sistem ini dapat kita lihat pada negara yang
menganut faham komunisme, seperti Uni Sovyet.
- Monopoli, suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga
tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti
‘keinginan sang monopoli’.
Meskipun pada awal perkembangannya
perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, ekonomi Demokrasi,
dan ‘mungkin campuran’, bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan
etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan
tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian
Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.
2.Sistem
Perekonomian Indonesia yang berdasarkan Demokrasi Indonesia
a.
Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga
perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki
serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan
sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai
hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling
menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar
sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
- Para
Pelaku Ekonomi
PARA PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal 3 pelaku ekonomi, yaitu:
- Pemilik faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro
kita mengenal 4 pelaku ekonomi:
- Sektor rumah tangga
- Sektor swasta
- Sektor pemerintah
- Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia
dikenal 3 pelaku ekonomi pokok, yakni:
Koperasi, sektor swasta, sektor
pemerintah yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi
pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil
ekonomi.
Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan
ekonomi.
Pemerintah BUMN yaitu kestabilan
yang mendukung kegiatan ekonomi.
Kedudukan / Peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak
terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan
dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam
bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan
kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta
bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945
tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor
modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat
terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
- Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan,
koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan
meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
- Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation)
yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan
pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
- Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan
swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada
buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara
buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
- Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk
ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di
beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut
di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah
dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD
1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan
perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
Sedangkan latar belakang pendirian
BUMN ini nampaknya bermacam-macam, tergantung dari periode pendiriannya dan
kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa
perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam
hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi
PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat
nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh
Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik
Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah
menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai
masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai
perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam
pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini
ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian
yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi.
Sesuai dengan fungsi serta status
hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut
:
- Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai
berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu
pelayanan kepada masyarakat.
- Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola
oleh Departemen yang membawahkannya.
- Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public.
- Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai
berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat
public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk
keuntungan.
- Modal seluruhnya milik negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Berstatus badan hokum dan
diatur berdasarkan Undang-undang.
- Perusahaan Perseroan
(PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat
“profit motive”
- Modal seluruhnya atau
sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham.
- Berstatus badan hukum
perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, sebagai berikut :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan
jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat
melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan
kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa
dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
Sebagaimana halnya dengan BUMN ,
peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia dilandasi secara
konstitusional oleh Pasal 33 uud 1945, dimana dalam ayat (1) dinyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut
antara lain dinyatakan, bahwa: “Produksi dikerjakan oleh semua , untuk semua di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah “koperasi” Penjelasan Pasal 33 1945 di sini tidak
berarti bahwa seluruh ekonomi harus dikoperasikan .”koperasi adalah wahana
sosial ekonomi utama di bidang pedesaan dan pertanian” dari pengertian koperasi
tersebut , maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian (
industri, pertambangan, perdagangan, dan sebagainya), koperasi akan tumbuh
dengan subur, bahkan di sektor pedesaan dan pertanian pun koperasi berkembang
dengan subur.
Selengkapnya...