Rabu, 01 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1. Pengertian 
Adalah untuk setiap hasil karya intelektual yang dihasilkan dapat dimintakan perlindungan kepada tiap-tiap negara sehingga pencipta/pembuat karya intelektual tersebut memperoleh kepastian hukum atas karya yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.

2. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  • Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
  • Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
  • Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
  • Prinsip Sosial (The Social Argument)  
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
4. Dasar Hukum HAKI di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam;
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Mere;
  • UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

6. Hak Paten
dalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) 

7. Hak Merk
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

8. Desain Industri
adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. 

9. Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
 
 

0 komentar:

Posting Komentar