Senin, 15 Oktober 2012

Jenis-Jenis Narkoba Berdasarkan UU

1. Narkoba (UU RI No.22 Tahun 1997 tentang narkoba)
    Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan ketergantungan

2. Narkoba dapat digolongkan sbb :
   - Golongan I
      Narkoba yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan ( contoh: Heroin, putaw, kokain, ganja)

   - Golongan II
      Narkoba yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (contoh : Morfin, petidin)

  - Golongan III
     Narkoba yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan ( contoh : kodein)

Narkoba yang sering disalah gunakan adalah :
- Opiat : morfin, heroin (putaw). petidin, candu, dll
- Ganja atau kanabis, mariyuana, hashis
- Kokain yaitu serbuk kokain

1 komentar:

naels mengatakan...

tx uinfonya

Posting Komentar