Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan
dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua
penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya
untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa
yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan
oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase
yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi
Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal
ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
- Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
- Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
- Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab
untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan,
pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang
harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun
dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan
mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera
dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
3 Profesi yang Memiliki
Prinsip ini yaitu Sbb :
1.
Auditing
Agar dapat
memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan
prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia
memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
Berkenaan dengan
kompetensi, untuk dapat melakukan suatu penugasan audit, auditor harus dapat memperoleh
kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan. Pendidikan dan
pelatihan ini dapat bersifat umum dengan standar tinggi yang diikuti dengan
pendidikan khusus, sertifikasi, serta pengalaman kerja. Kompetensi yang
diperoleh ini harus selalu dipertahankan
dan dikembangkan dengan terus-menerus mengikuti perkembangan dalam profesi akuntansi, termasuk
melalui penerbitan penerbitan nasional dan internasional yang relevan dengan
akuntansi, auditing, dan keterampilan-keterampilan teknis lainnya.
2.
Kedokter
Didalam menjadi sebuah dokter, sangat sekali membutuhkan
suatu Kompentensi untuk dapat diterima disuatu instansi yang memerlukan suatu
persyaratan tertentu.
Bukan hanya itu, untuk mendapatkan suatu tugas dalam
kedokteran yang sangat vital, harus lah mempunyai suatu kompetensi melalui
suatu pendidikan atau pelatihan khusus. Kompetensi ini harus di tekunini dengan
sangat focus dan harus dikembangkan.
Didalam profesi dokter, kehati-hatian juga sangatlah
penting. Jika seorang dokter tidak menerapkan prinsip kehati-hatian maka akan
banyak masalah yang terjadi jika dokter tersebut melaksanakan tugasnya.
3.
Hakim
Dalam menjadi Seorang Hakim tidak lah mudah, karena hakim
harus mempunyai Sebuah Prinsip Kompetensi dan kehati-hatian.
Tidak banyak yang mudah untuk menjadi Hakim, karena hakim
Harus mempunyai kompetensi yang memadai, mulai dari pendidikanya, pengalamanya
dan tanggung jawab yang harus diterimanya.
Berdasarkan Prinsip dasar ini, Hakim haruslah
Seprofesional mungkin dalam melaksanakan profesinya, Karena keprofesionalan
dinilai dari standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja.
Dalam Perinsip kehati-hatian , Hakim harus mematuhi suatu
etika yang berlaku dalam Hakim. Hakimpun harus bertanggung jawab dalam suatu
keputusan yang dia ambil dan konsisten dalam profesinya.
0 komentar:
Posting Komentar