Minggu, 24 Oktober 2010

Tugas SIM 2

1.Mengapa Universitas Merupakan Suatu Sistem dan mengapa Universutas merupakan Suatu Super sistem dan Sub Sistem ??
Universitas Merupakan Suatu Sistem dikarenakan Universitas itu bersifat kebersamaan yaitu tempat berkumpulnya para Mahasiswa yang saling berinteraksi satu sama lainnya.
Universitas Merupakan Suatu Super Sistem dikarenakan Universitas merupakan Sistem yang lebih besar dari organisasi-organisasi yang ada dalam Universitas Tersebut.


Universitas Merupakan Suatu Sub Sistem dikarenakan Universitas bernaung di bawah pemerintahan indonesia. Karena Pemerintahan Indonesia itu adalah Super Sistem.

2.Mengapa Setiap Hari Suatu Perusahaan telepon metropolitan yang besar mencetak ribuan tagihan. Apakah tagihan ini disebut data atau informasi ?
Data merupakan bentuk yang masih mentah, belum dapat bercerita banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Data diolah melalui suatu metode untuk menghasilkan informasi. Data dapat berbentuk simbol-simbol semacam huruf, angka, bentuk suara, sinyal, gambar, dsb. sedangkan
Informasi adalah data yang telah diolah menjadi bentuk yang memiliki arti bagi si penerima dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan saat ini atau mendatang.
jadi dalam kasus ini informasi dalam tagihan telepon ini adalah dari tanggal jatuh tempo suatu pengguna untuk membayar tagihan tersebut. sedangkan datanya terdapat pada Jumlah dari Tagihan itu tersendiri, pemakaian apa saja yang digunakan.
Selengkapnya...

Rabu, 06 Oktober 2010

Tugas 1 SIM

Bagaimana Teknologi informasi memberi kontribusi pada makin singkatnya batas waktu transaksi bisnis dan berikan contohnya !!!

Suatu Transaksi membutuhkan suatu keadaan untuk dapat melakukan transaksi ataupun suatu perjanjian oleh karena itu dibutuhkan suatu batas waktu untuk melakukanya. Tetapi oleh karena padatnya jadwal yang kita punya maka kita harus dapat memanfaatkan suatu teknologi di dalam suatu transaksi. Fungsi dari Teknologi itu tersendiri adalah untuk menghemat waktu yang kita punya.



Contoh dari banyaknya teknologi informasi adalah sebuah Internet
Secara harfiah, internet (kependekan daripada perkataan 'inter-network') ialah rangkaian komputer yang berhubung menerusi beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.

Ada lagi Telepon
Telepon adalah alat telekomunikasi yang dapat mengirimkan pembicaraan melalui sinyal listrik. Umumnya penemu telepon adalah Alexander Graham Bell, dengan telepon pertama dibuat di Boston, massachusets, pada tahun 1876. Tetapi, penemu italia antonio meucci telah menciptakan telepon pada tahun 1849, dan pada September 2001, Meucci dengan resmi diterima sebagai pencipta telepon oleh kongres Amerika, dan bukan Alexander Graham Bell.
Selengkapnya...

Jumat, 21 Mei 2010

Akuntansi Perbankan 2

SISTEM AKUNTANSI PERBANKAN

Sasaran Sistem Akuntansi Perbankan :
• sebagai sistem akuntansi manajemen
• sebagai sistem costing
• sebagai sistem pengawasan
• sebagai sistem laporan kepada penguasa moneter


Dasar-dasar Akuntansi Perbankan :
1) accrual basis di dalam pencatatan biaya
2) cash basis di dalam pencatatan pendapatan
3) dasar rancang bangun akuntansi perbankan
• harus adanya perincian dari assetnya sehingga dapat menggambarkan jumlah dana yang diinvestasikan pada masing-masing aset tersebut
• harus adanya perincian dari hutang-hutangnya yang disusun menurut jatuh waktunya dan tingkat kekekalannya
• dapat menggambarkan Laba/rugi yang diperoleh dari hasil kegiatannya dengan jelas
• harus dapat menyediakan informasi secara periodik mengenai efisiensi dari hasil kegiatan usahanya
• harus ada sistem internal control yang ketat
• harus dapat menyediakan data untuk penguasa moneter
4) dasar-dasar penyusunan rekening stelsel bank
• sebaiknya rekening assets disusun atas dasar tingkat likwiditasnya
• sebaiknya rekening hutang bank disusun atas dasar urutan pemakaiannya atau urutan jatuh waktunya
• sebaiknya rekening modal disusun berurutan atas dasar urutan kekekalannya
• sebaiknya rekening income/expense bank disusun berurutan atas dasar urutan ranking yang paling besar atau berurutan dari tingkat prioritas kegiatan utama dari bank yang bersangkutan
Selengkapnya...

Pengantar Perbankan

Pengantar Perbankan
Secara etimologi bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu.
Namun dalam perkembangannya, pengertian bank merupakan suatu pranata sosial yang bersifat finansial, yang melaksanakan jasa-jasa keuangan.

Menurut kamus istilah hukum Fockema Andreae, bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga.

Secara otentik, pengertian bank diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pengertian bank diatur dalam Psal 1 huruf a, yaitu bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.


Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank diatur dalam Pasal 1 angka 1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 atau UU yang Diubah, pengertian bank diatur dalam Pasal 1 angka 2. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit danatau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pengertian bank diatur dalam pasal 1 angka 5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang Perbankan yang berlaku.

Pengaturan mengenai perbankan Indonesia, dapat diliat dalam:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
4. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Asas Perbankan Indonesia, diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: "Perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".
Dalam penjelasan-nya dikemukakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan, mengenai prinsip kehati-hatian tidak ada penjelasannya secara resmi. Namun dalam praktek perbankan, kegiatan usaha tentunya dilakukan/dijalankan oleh orang yang memiliki pengalaman dan profesionalitas dalam perbankan. Untuk itu, diminta kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas tersebut.

Mengenai fungsi perbankan Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun fungsi perbankan Indonesia secara luas adalah:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.

Tujuan Perbankan di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992. "Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka menigkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pasal 5 ayat (2): "Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu".

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perbankan di Indonesia hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan saja, sedangkan Bank Sentral hanya bertugas untuk menjaga kestabilan moneter dan melakukan pengawasan dan pembinaan bank.

Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya ada 2 jenis Perbankan di Indonesia, makan usaha-usaha Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 jenis bank saja, yaitu:
1. Usaha Bank Umum, diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah adanya UU yang Diubah (UU No. 10 Tahun 1998) ketentuan dalam huruf m diganti, dan berbunyi: "menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi: "menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dilarang untuk:
1. menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. melakukan kegiatan valas (valuta asing).
3. melakukan usaha perasuransian.
Selengkapnya...

Akuntansi Perbankan

Proses Akuntansi Bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi berbagai kebutuhan pihak yang terkat.
* Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi yang telah diterima secara gambling.
Persamaan Akuntansi
* Sistem pencatatan transaksi keuangan bank menganut sistem pembukuan yang terpadu.


Persamaan akuntansi bank
Dan dapat kita jabarkan sebagai berikut:
Hutang + Modal = Harta
Harta
Penenpatan dana dalam kredit
Penyaluran dana dalam kredit ( = )
Penanaman dana aktiva tetap
Penanaman lain
Hutang
Dana Masyarakat ( + )
Dana pinjaman
Dana lainya
Modal
Modal saham
Premium saham ( + )
Laba ditahan
Laba atau tahun berjalan
Laporan Keuangan
* Laporan keuangan Bank sama denga laporan keuangan perusahaan lainya, yaitu terdiri dari neraca, perhitungan laba – rugi, laporan laba ditahan, dan laporan perubahan posisi keuangan.
* Neraca bank menunjukkan posisi keuangan satu bank pada suatu saat tertentu
* Ikhtisar laba rugi menunjukkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama periode tertentu.
* Ikhtisar perubahan posisi keuangan menunjukkan dari mana saja sumber pendanaan bank dan kemana saja dana tersebut disalurkan.
Tujuan Konsep Dasar Laporan keuangan
Tujuan Akuntansi
Pada dasarnya akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi keuangan
Mengenai suatu perusahaan yang akan digunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan suatu keputusan.
Laporan Keuanagn bertujuan untuk :
Informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu.
Informasi keuanagn yang dapat dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode tertentu.
Informasi Keuangan yang dapat membantu pihak – pihak yang berkepentingan dalam menilai kondisi potensi suatu bank.
Dan informasi penting lainya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Syarat Laporan Keuangan :
Relevan
Jelas dan dapat dimengerti
Mempunyai bukti nyata
Netral
Tepat Waktu
Dapat sebagai Bahan Perbandingan
Lengkap & Akurat
Konsep Dasar Akuntansi
Kesatuan Akuntansi
Kesinambungan perusahaan
Periode Akuntansi
Pengukuran dalam nilai uang
Penetapan Biaya
Pernyataan terbuka
Realisasi
Sifat dan keterbatasan Akuntansi
Bersifat histories kejadian yang sudah berlalu
Bersifat Umum tidak bersifat kebutuhan pihak-pihak tertentu
Akuntansi hanya melaporkan informasi material
Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidak pastian
Laporan keuangan disususn dengan menggunakan istilah – istilah tertentu
Transaksi Intern & Ekstern dalam bank
Transaksi Intern adalah transaksi yang mempengaruhi pos – pos dalam bank saja, tidak melibatkan pihak ketiga
Transaksi Ekstern adalah transaksi yang dilakukan karena melibatkan pihak ketiga dan bank.
Proses Akuntansi Bank
Proses akuntansi bank pada dasarnya sama dengan akuntansi umum, tetapi banyak diperlukan buku pembantu untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi pada bank.
Perbedaan Antara Proses akuntansi Manual & Komputerisasi
Manual
Semua pekerjaan dilakukan dengan pencatatan hingga pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia
Unsure manusia memegang peranan penting dalam menjalankan proses akuntansi
Kecermatan dan ketepatan waktu dalam mencatat data keuanagn dan penyajian laporan keuangan merupakan hala yang kritis
Perlu pemisahan antara petugas yang menyiapkan buku jurnal & buku besar
Komputerisasi
Hanya melibatkan proses dengan tangan manuasia dalam kegiatan pengetikan dalam computer.
Kecermatan dan ketepatan waktu pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh computer
Adanya program khuhus dalam pengetikan akuntansi komputer
Selengkapnya...

Rabu, 17 Maret 2010

Pengantar Perbankan

PENGANTAR PERBANKAN


1 . SEJARAH PERBANKAN

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.


Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain: a). Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946 b). Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko c). Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo. d). Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e). Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.

2 . PENGERTIAN PERBANKAN

Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998,Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,kelembagaan,kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

3 . ASAS,FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN INDONESIA


*ASAS

Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegitannya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati.

*FUNGSI

Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

*TUJUAN

Perbankan Indonesia bertujuan menunjnag pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertubuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.




4 . FUNGSI DAN PERANAN BANK


* Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:

1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.

2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

*Peranan bank antara lain :

1. Agent of trust (agen kepercayaan)

2. Agent of development (agen pembangunan)

3. Agent of equallity (agen pemerataaan)

4. Agent of stabillitiy (agent stabilitas)

5. Agent of welfare (agen kesejahteraan)


5 . SUMBER DANA BANK


1. Berasal dari bank itu sendiri

a. Setoran modal dari pemegang saham

b. Cadangan-cadangan bank

c. Laba bank yang belum dibagikan

2. Berasal dari masyarakat

a. Giro (demand deposit)

b. Tabungan (saving deposit)

c. Deposito (time deposit)

3. Berasal dari lembaga lain

a. Kredit Likuidasi dari Bank Indonesia (KLBI)

b. Pinjaman antar bank

c. Pinjaman dari bank-bank luar negri

d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

6 . PENGGOLONGAN BANK


1. Berdasarkan fungsi

a. Bank Umum

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

2. Berdasarakan kepemilikan

a. Pemerintah

b. Pemerintah Daerah

c. Swasta Nasional

d. Koperasi

e. Asing/Campuran

3. Berdasarkan bentuk hukum

a. Perusahaan Daerah

b. Persero

c. Perseroan Terbatas

d. Koperasi

4. Berdasarkan kegiatan usaha

a. Devisa

Dapat melakukan transaksi valuta asing

b. Non Devisa

Tidak dapat melakukan transaksi valuta asing

5. Berdasarkan pembayaran jasa

a. Berdasarkan bunga (konvensional)

b. Berdasarkan bagi hasil (syariah)

Selengkapnya...

Manajemen Perbankan

SURAT BERHARGA


Pengertian: Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z : 2004).


Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang

Treasury Bills (T-Bills)

T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.


T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).


Commercial Paper

Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:

a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.

b. Tidak perlu menyediakan jaminan.

c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.

d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:

a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.

b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.

c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.


Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:

Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.





Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)

Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.



Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.



Bill of Exchange

Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.
Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.


Repurchase Agreement (Repo)

Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills




Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.

o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.

o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.

o Dapat dipindahtangankan (negotiable).

SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:

o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)

o Pembelian melalui Pasar Sekunder

o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).






Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.

Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:

a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:

Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.




Call Money (Interbank Call Money Market)

Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
Selengkapnya...